GridFame.id -
Sempat heboh di akun TikTok soal penagihan dari debt collector.
Dimana seorang TikTokers mobilnya hampir disita oleh debt collector dari pihak leasing.
Ya, memang tak hanya pinjol saja, leasing juga menggunakan jasa debt collector untuk penagihan.
OJK sendiri mempersilahkan lembaga keuangan untuk melakukan penagihan menggunakan dc atau debt collector.
Namun, tentunya ada ketentuan yang tak boleh dilanggar.
Etika penagihan debt collector anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Apakah sebetulnya boleh melakukan penarikan kendaraan?
Sebetulnya, untuk penarikan unit debitur oleh pihak debt collector juga diperbolehkan.
Akantetapi, ada rentang waktu dari jarak jatuh tempo hingga penarikan.
Baca Juga: Ini Dia Alat yang Digunakan DC Pinjol Untuk Teror Debitur, Pantas Bisa Telpon dan Chat Tiap Menit!
Melansir dari akun TikTok @clarashintareal, menceritakan soal kisahnya yang mobilnya hampir ditarik oleh leasing.
Kasus ini pun semakin lama semakin hebih lantaran pihak kepolisian menetapkan tersangka debt collector.
Lantaran debt collector berlaku kasar dan nekat membentak pihak kepolisian.
Lalu berapa lama waktu yang dibutuhkan pihak leasing menarik unit debitur?
Dikutip dari otomotifnet.gridoto.com, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno beri penjelasan.
Ia mengatakan sebelum melakukan penarikan kendaraan, leasing akan memberi informasi bahwa debitur telah melewati masa pembayaran cicilan.
Lanjut menurutnya, 7 hari berikutnya atau 14 hari debitur tidak ada pembayaran akan diberikan surat peringatan kedua.
"Dua minggu tidak bayar diberikan somasi kedua, tiga minggu tidak bayar somasi ketiga, setelah itu diambil," jelasnya.
Tetapi tentu penarikannya tak boleh asal dan ditengah jalan seperti yang terjadi dibeberapa tempat.
Ia menyarankan sebelum melakukan mengajukan pembelian kendaraan dengan cara kredit, debitur bisa membaca dengan detail surat perjanjian serta bisa negosiasi waktu jatuh tempo dengan pihak leasing.
Baca Juga: Jangan Tunggu Ditagih Debt Collector! Simak Begini Cara Bayar Tagihan Utang Kredit Plus Lewat BCA
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar