Karena penerapan sistem ‘gali lubang tutup lubang’ hanya akan merugikan Anda sendiri di kemudian hari.
Ketiga, Anda bisa melakukan negosiasi dengan penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga pinjaman atau bunganya sehingga bisa memungkinkan untuk melunasinya.
Terakhir, Anda juga bisa membuat laporan kepada polisi jika memang mendapat perlakuan kurang menyenangkan dengan menyertakan nomor kontak pinjol tersebut.
Bisa juga dengan mencari lembaga bantuan utang seperti Baznas dan Amanah untuk bantuan lebih lanjut.
Semoga bermanfaat!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar