GridFame.id - Banyak yang tak sadar pinjol legal memiliki bahaya yang tak kalah ngeri dari ilegal.
Kebanyakan orang berpikir pinjol ilegal lah yang menyengsarakan peminjam.
Apalagi jika peminjam galbay alias gagal bayar.
Teror debt collector disertai bunga dan denda tinggi akan menghantui tanpa batas waktu.
Penagihan yang dilakukan juga kasar dan melanggar kode etik yang diatur OJK.
Padahal dibalik itu, pinjol legal juga tak kalah berbahayanya dari pinjol ilegal.
Peminjam bisa saja harus menanggung bunga tinggi yang mencekik.
Meski OJK telah mengatur bunga pinjol legal tak boleh lebih dari 0,4% per hari, namun ada saja yang membuat peminjam kalang kabut.
Seperti belum lama ini seorang warganet terjerat utang pinjol karena iseng.
Berawal dari coba buka aplikasi malah harus menanggung bunga dan denda dalam hitungan jam.
Waduh, apa yang sebenarnya terjadi?
Baca Juga: Jangan Cuma Blokir Nomor Asing Saja! Pakai Cara Ini Untuk Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal
Dilansir dari akun Twitter @faiza_abdullah7, ia mengunggah tangkapan layar berisi curhatan seorang warganet yang jadi korban pinjol.
Sang pemilik akun mengungkap kisah seorang warganet yang mengalami kerugian ratusan ribu karena iseng membuka aplikasi pinjol.
"Tadi iseng download aplikasi pinjol a*****i, coba isi, iseng coba pinjam 800k. Aku udah geser dengan teliti kursornya ke angka 800k bukan 8,5 juta (pinjaman tertinggi),
Pas udah klik tertulis pinjaman saya sebesar 8,5juta terisi otomatis pinjaman 8.500.000, aku belum ada klik tanda tangan tiba-tiba aja ditransfer ke rekening 8.500.000 dengan bunga pinjaman 495.833 kagetttnya minta ampun," tulis sang pemilik akun.
Mengetahui dirinya tiba-tiba ditagih dengan nominal pinjaman besar, ia berusaha menghubungi Customer Service untuk mengajukan pengembalian dana.
Sayangnya niat tersebut ditolak oleh customer service pinjol yang justru memintanya melunasi tagihan.
"Telepon ke CS komplain mereka cuma bilang 'harusnya ibu jangan KLIK' . Ya aku jelasin aku udah geser ke angka 800k tapi kok tetep ditransfer 8.500.000?" terangnya.
"Aku minta dibatalin gak bisa terus kalo mau lunasi harus bayar bunga semua totalnya harus bayar 8.990.800," jelasnya.
Dilanda ketakutan, korban memutuskan untuk melunasi semua tagihan meski ia harus mengalami kerugian besar.
"Panik pastinya, kalo aku biarin pasti bunga akan bertambah, langsung sigap segera langsung lunasinya semua 8.995.833, aku lunasi semua dan ga akan mau berurusan sama pinjol," terangnya.
"Pinjol untung 495.833 gak sampai 1 jam, asli ngerinya pinjol ini langsung saya hapus aplikasinya," pungkasnya.
Kelicikan pinjol dalam menjebak peminjam ini memang sering terjadi.
Karena itu akan lebih baik tidak mencoba-coba berurusan dengan pinjol apapun baik legal maupun ilegal.
Korban pinjol juga bisa melaporkan ke pihak berwajib jika terlanjur terjerat utang dengan cara:
1. Buat laporan dan sertakan bukti bahwa kamu telah terjerat daftar buronan pinjaman online bodong, lalu kirimkan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id
2. Lunasi segera pinjaman yang ditagihkan untuk menghindari bunga yang membengkak dan penagihan paksa oleh debt collector dari pinjaman online bodong.
3. Jika masih mendapatkan pesan penagihan setelah pinjaman lunas, blokir kontak pinjaman online ilegal dan laporkan ke polisi.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar