GridFame.id - Pembuatan KTP digital kini tengah viral di mana-mana.
Bahkan ada beberapa orang yang sudah mencobanya.
Pemerintah pada tahun 2023 menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD atau yang biasa disebut dengan KTP digital saat ini sudah mulai dijalankan.
"Memang sudah berjalan, resmi sudah berjalan, dasarnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari Kompas.com (13/2/2023).
KTP digital tidak bersifat wajib, namun dalam jangka panjang diharapkan akan beralih ke layanan digital tanpa harus dipaksa.
KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.
Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan KTP digital dan apa bedanya dengan KTP elektronik (E-KTP)?
KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi IKD yang saat ini baru tersedia di Play Store.
Untuk pengguna ponsel iPhone saat ini aplikasi belum tersedia. Selengkapnya cara untuk membuat KTP digital sebagai berikut:
KTP digital yang telah dibuat tak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD yang diinstal di ponsel.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar