Sebagai informasi, per 25 Maret 2021, Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan ada sekitar 8,75 juta laporan.
Jumlah ini masih berada jauh di bawah target kewajiban pelaporan SPT Tahunan, yakni sebanyak 15,2 juta.
Lantas, bagaimana cara membayar denda telat lapor SPT?
- Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id.
- Login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Pada menu utama, pilih 'Bayar' dan klik e-billing.
- Isi surat setoran elektronik dengan data yang diminta. Untuk jenis pajak pilih kode 411125-PPh Pasal 25 OP.
- Pada kolom 'Jenis Setoran' pilih kode 300-STP.
- Kemudian isi masa pajak dari Januari hingga Desember.
- Isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda.
- Isi jumlah setor sesuai dengan STP dan pastikan kebenaran data yang diisi.
- Klik 'Buat Kode Billing' dan isi kode keamanan. Terakhir, klik 'Submit'. Layar Anda akan menampilkan ringkasan surat setoran elektronik.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Batas Waktu Pelaporannya ! Ini Perbedaan SPT Bulanan dan Tahunan Serta Denda jika Terlambat Lapor
PROMOTED CONTENT
Komentar