GridFame.id - Sebentar lagi adalah jadwal mengurus SPT tahunan.
Surat Pemberitahuan atau disingkat SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sedangkan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang berisi informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pada tahun pajak yang bersangkutan.
Pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) orang pribadi semakin mudah.
Pelaporan ini dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Saat ini, laporan SPT dilakukan secara online.
Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Masyarakat yang wajib melakukan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak.
Laporan tersebut dikenal sebagai surat pemberitahuan tahunan yang ditujukan sebagai alat penelitian dari pajak yang telah dilakukannya.
Dengan kata lain surat tersebut dijadikan sebagai alat untuk mengetahui kebenaran atas perhitungan pajak yang tentunya diberitahukan oleh pihak wajib pajak itu sendiri.
Untuk pembayarannya juga bisa dilakukan secara online, begini caranya.
Baca Juga: Begini Simulasi Hitung Pajak Penghasilan Bagi Gaji 5 Juta, Tak Seseram yang Dikira
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar