Dilansir dari laman resmi hipajak.id, Anda harus melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Selain itu, WP Pribadi karyawan juga wajib untuk mempersiapkan EFIN sebelum melakukan lapor pajak secara online.
Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa melakukan lapor pajak online, dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha)
3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP
4. Isi formulir SPT dengan benar
5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
Jika sudah selesai, tahap selanjutnya adalah bayar SPT.
Baca Juga: Ternyata Begini Maksud Gaji 5 Juta Dipotong Pajak 5%, Sri Mulyani Jelaskan Ada Salah Paham
1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id lalu masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar