GridFame.id - Sebentar lagi adalah jadwal mengurus SPT tahunan.
Surat Pemberitahuan atau disingkat SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sedangkan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang berisi informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pada tahun pajak yang bersangkutan.
Pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) orang pribadi semakin mudah.
Pelaporan ini dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Saat ini, laporan SPT dilakukan secara online.
Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Masyarakat yang wajib melakukan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak.
Laporan tersebut dikenal sebagai surat pemberitahuan tahunan yang ditujukan sebagai alat penelitian dari pajak yang telah dilakukannya.
Dengan kata lain surat tersebut dijadikan sebagai alat untuk mengetahui kebenaran atas perhitungan pajak yang tentunya diberitahukan oleh pihak wajib pajak itu sendiri.
Untuk pembayarannya juga bisa dilakukan secara online, begini caranya.
Baca Juga: Begini Simulasi Hitung Pajak Penghasilan Bagi Gaji 5 Juta, Tak Seseram yang Dikira
Dilansir dari laman resmi hipajak.id, Anda harus melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Selain itu, WP Pribadi karyawan juga wajib untuk mempersiapkan EFIN sebelum melakukan lapor pajak secara online.
Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa melakukan lapor pajak online, dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha)
3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP
4. Isi formulir SPT dengan benar
5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
Jika sudah selesai, tahap selanjutnya adalah bayar SPT.
Baca Juga: Ternyata Begini Maksud Gaji 5 Juta Dipotong Pajak 5%, Sri Mulyani Jelaskan Ada Salah Paham
1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id lalu masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
2. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
3. Pilih pada menu Isi SSE.
4. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
5. Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis dan yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
6. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan dan klik pada pilihan Kode Billing.
7. Klik Cetak Kode Billing, setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan.
Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.
Baca Juga: Tak Harus ke Samsat Ini Cara Bayar Pajak Motor Secara Online
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar