GridFame.id -
Sempat ramai kericuhan yang terjadi antara debt collector dengan driver ojol.
Bentrokan tersebut terjadi karena debt collector yang berlaku kasar.
Dimana tiba-tiba ia datang dan kemudian mengambil paksa motor salah satu driver Ojol.
Hal ini pun langsung membuat driver ojol lainnya tak terima.
Tak lama kericuhan pun terjadi antara para driver OJOL dengan debt collector.
Apakah boleh merampas kendaraan milik debitur di jalan?
Sebetulnya, debt collector tak boleh asal saat menagih debitur.
Debt Collector dilarang untuk merampas kendaraan milik debitur.
Adapun etika yang harus dipatuhi debt collector anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Lalu, bagaimana jika ada debt collector yang menagih dengan kasar?
Berikut ini cara melaporkannya.
Baca Juga: Bunga dan Denda Menumpuk Gegara Galbay SPaylatee Berbulan-bulan? Begini Solusi Agar Tak Didatangi DC
Melansir dari Kompas.com, belasan orang ditangkap dan diperiksa Polrestabes Bandung sebagai buntut dari bentrokan antara driver ojek online (ojol) dan debt collector di Hegarmanah, Selasa (7/3/2023).
Sekitar ada 15 - 17 orang diamankan akibat bentrokan debt collector dan ojol.
Sebelumnya, bentrokan tersebut diduga dipicu oleh sekelompok debt colector yang mengambil paksa kendaraan milik driver ojol.
Ketika penagihan debt collector kasar, anda tak perlu takut.
Dilansir dari laman resmi lancar.id, berikut adalah cara pelaporan debt collector melalui call center:
1. Hal yang paling penting adalah pulsa, jadi sebelum menelpon, pastikan anda punya pulsa, baik prabayar atau pascabayar agar bisa terhubung ke call center kepolisian.
2. Call center kepolisian adalah 110. Anda bisa cari pos polisi dan nomor teleponnya dari seluruh kepolisian. Pilihlah kantor polisi terdekat, catat dan segera hubungi.
3. Bila sudah memiliki nomor telepon polisi terdekat, maka Anda bisa langsung menghubunginya dan menceritakan keluhan yang dirasakan. Laporan akan segera diproses untuk dilakukan penyidikan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar