GridFame.id - Anda tentunya tidak asing dengan debt collector.
Atau mungkin Anda pernah berurusan dengan debt collector atau DC?
DC adalah orang ketiga yang diutus oleh penyedia pinjaman untuk menagih utang debitur.
Biasanya, debt collector diminta menagih utang jika debitur mulai macet bayar pinjaman.
Ada beberapa tahapan penagihan yang dilakukan oleh debt collector.
Mulai dari menagih lewat chat atau telepon hingga datang ke rumah.
Banyak debitur yang menghindari debt collector lantaran kerap bersikap kasar.
Namun tenang saja, perlakuan kasar debt collector tersebut bisa Anda laporkan ke pihak yang berwajib, kok.
Namun, ternyata tak cuma debt collector kasar saja yang bosa dilaporkan, lo.
Debt collector juga bisa dilaporkan jika melakukan hal-hal di bawah ini!
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Akibat Telat Bayar Gopaylater 2 Bulan, Debitur Ini Ditagih Keluar Kontak Darurat Hingga Didatangi DC
Melansir dari laman Hukumonline.com, berikut ini adalah tindakan-tindakan debt collector yang bisa dikenai hukum selain main tangan atau bersikap kasar.
1. Tidak membawa kartu identitas dan dokumen-dokumen resmi saat menagih.
2. Menagih secara terang-terangan atau mempermalukan debitur di depan tetangga-tetangga.
3. Melakukan penagihan selain di alamat rumah yang terdaftar di pinjol.
4. Melakukan penagihan selain kepada debitur atau peminjam.
5. Menagih dengan cara meneror terus-menerus yang bersifat mengganggu.
6. Melakukan penagihan di luar jam yang diperbolehkan (08:00-20:00).
Jika debt collector melakukan penagihan ke rumah dengan cara-cara di atas, Anda bisa langsung melaporkannya ke pihah berwajib.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar