GridFame.id - BI Checking merupakan riwayat kredit kelancaran pembayaran para debitur.
Dimana dalam BI Checking akan terlihat seberapa lancar pembayaran kredit para debitur.
Selain itu, juga akan terlihat beberapa data seperti tenor pinjaman, jumlah serta bank atau pinjol apa saja yang anda ajukan.
Jika ingin tau cara pengecekkan BI Checking, anda bisa baca disini Begini Cara Cek BI Checking Hanya Modal KTP dan HP Saja, Gak Ribet!
Lanjut ke topik.
Apa saja yang mempengaruhi BI Checking?
Pinjaman online, kartu kredit, KPR hingga paylater semuanya mempengaruhi skor BI Checking.
Sehingga, telat 1 hari saja otomatis skor BI Checking menjadi jelek.
Skor BI Checking terbagi dari angka 1 hingga 5.
Ketika masuk dalam kol 1 berarti anda tak pernah elat sama sekali dalam pembayaran.
Namun, ketika masuk ke dalam kol 5 otomasi masuk ke daftar blacklist BI Checking.
Yang membuat anda akan kesulitan ketika pengajuan pinjaman ulang ke bank.
Tetapi, apakah jika masuk kol 5 tetap bisa melakukan pinjaman ke bank?
Baca Juga: Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat, Benarkah Bakal Berpengaruh ke BI Checking?
Melansir dari akun TikTok @konten_permasalahan_bank, menjelaskan jika masuk ke dalam kol 5 bukan berarti kreditnya tak bisa dicairkan.
"Macet kredit atau kol 5 itu bukan berarti tidak bisa dicairkan kreditnya," bebernya.
Sebetulnya, BI Checking atau SLIK hanya memberikan informasi ke bank terhadap 'perilaku' debitur.
"Bi Checking atau Slik itu hanya memberikan informasi ke bank atau lembaga keungan lainnya agar hati-hati terhadap debitur ini," jelasnya.
Nah untuk pencairannya kredit kembali tergantung dari pihak bank terkait.
Bisa saja pengajuan anda di ACC hanya saja ada perbedaan dari kreditur yang skalanya bagus seperti dikenakan bunga yang lebih besar daripada umumnya.
"Tapi kembali lagi semuanya tergantung kepada pemegang wewenang tersebut contohnya banyak kredit yang macet itu bids dicairkan ke pihak bank atau lembaga keuangan lainya tapi biasanya bunga itu lebih besar," ungkapnya.
Ia menuturkan yang tak boleh dicairkan itu adalah debitur yang masuk ke dalam daftar hitam nasional.
"Nah yang tidak boleh dicairkan itu adalah debitur dengan status Daftar Hitam Nasional itu akibat dari cek kosong. Misalnya kalian punya giro, 3x penarikan tidak ada uangnya secara otomatis langsung masuk ke dalam daftar hitam nasional (DHN)" lanjutnya.
Pihak bank atau lembaga manapun berhak untuk menolak debitur slama 1 tahun.
"Dan semua bank atau lembaga pembiayaan wajib menolaknya dan lama daftar hitam nasional ini adalah 1 tahun," tutupnya.
Baca Juga: Cara Bersihkan BI Checking Kol 5 Jadi ke Kol 1
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar