2. Perusahaan pembiayaan leasing biasanya membebankan jaminan fidusia kepada benda yang dijadikan objek pembiayaan
3. Proses pembebanan jaminan fidusia dianggap belum sempurnah bila hanya dibuat di hadapan notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia
4. Leasing dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat jaminan Fidusia
Jika melanggar tentu debt collector malah bisa di penjara atau terkena hukum pidana.
Jika hal tersebut terjadi pada anda, silahkan bisa langsung menghubungi kepolisian setempat.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar