GridFame.id -
Debt collector leasing dilarang untuk melakukan penagihan kasar kepada debitur.
Termasuk tak boleh melakukan penarikan secara paksa ke debitur.
Ya, banyak kasus dimana debt collector nekat untuk mengambil paksa motor debitur.
Bahkan, seringkali mereka merampas motor debitur saat sedang di jalan,
Padahal debt collector tak boleh asal melakukan penagihan.
Etika penagihan debt collector anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Ramainya kasus ini membuat pihak kepolisian terus memberikan himbauan kepada debt collector.
Lantas apa saja larangan yang tak boleh dilakukan oleh debt collector saat menagih?
Baca Juga: 6 Tindakan yang Tak Boleh Dilakukan Oleh Debt Collector Leasing, Nekat Bisa Dipenjara!
Melansir dari polres_pemalang memberikan 4 hal soal penarikan paksa kendaraan kredit:
1. Fidusia merupakan proses pengalihan hal milik suatu benda dengan dasar kepercayaan, tetapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan
2. Perusahaan pembiayaan leasing biasanya membebankan jaminan fidusia kepada benda yang dijadikan objek pembiayaan
3. Proses pembebanan jaminan fidusia dianggap belum sempurnah bila hanya dibuat di hadapan notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia
4. Leasing dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat jaminan Fidusia
Jika melanggar tentu debt collector malah bisa di penjara atau terkena hukum pidana.
Jika hal tersebut terjadi pada anda, silahkan bisa langsung menghubungi kepolisian setempat.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar