GridFame.id - Pinjaman online atau yang lebih dikenal sebagai pinjol telah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai dengan cepat dan mudah.
Meskipun layanan ini memiliki keuntungan yang menarik bagi banyak orang, namun beberapa pihak menyatakan bahwa penggunaan pinjol dapat menimbulkan masalah hukum.
Oleh karena itu, pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah pinjol bisa dipidana atau tidak?
Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa pinjol merupakan bentuk layanan keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi industri keuangan, OJK memiliki peraturan dan standar yang harus dipatuhi oleh perusahaan pinjol.
Jika suatu perusahaan pinjol melanggar aturan OJK, maka bisa dikenakan sanksi berupa pembatasan operasional atau bahkan pencabutan izin usaha.
Namun, masalah muncul ketika ada perusahaan pinjol yang tidak terdaftar atau beroperasi di luar wilayah yang diatur oleh OJK.
Hal ini dapat membuka celah bagi praktik penipuan atau penggelapan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, beberapa perusahaan pinjol juga terkadang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan mengikat, yang dapat menjerat konsumen dalam lingkaran hutang yang sulit diatasi.
Dalam hal ini, pemerintah dan aparat hukum dapat menindak perusahaan pinjol yang melanggar aturan dan merugikan konsumen.
Baca Juga: Bisa Nyesel Seumur Hidup! Jangan Sekali-Kali Lakukan Ini saat Debt Collector Pinjol Menagih Utang
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar