Tindakan ini diancam dengan pidana penjaa paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, jika pelaku menggunakan data pribadi Anda melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU PDP bahwa setiap orang juga dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Korban bisa membuat laporan pidana atas tindakan tidak menyenangkan yang diterima, selain digugat secara pidana, korban juga dapat menuntut pelaku atas KTP yang disalahgunakan pinjaman online secara perdata.
Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 kemudian secara gamblang menyatakan bahwa setiap orang yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Adapun bentuk gugatan yang dapat diajukan sehubungan dengan kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online adalah gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Dengan demikian, terdapat kewajiban bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi untuk membayar ganti rugi karena kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online.
Source | : | |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar