GridFame.id - Ini beberapa hal yang harus diwaspadai oleh debitur jika ada debt collector menagih utang ke rumah.
Diketahui, debt collector atau DC adalah pihak ketiga yang diminta oleh pinjol untuk menagih utang debitur.
Biasanya, DC dikerahkan jika debitur mulai susah dihubungi untuk bayar utang.
Umumnya, DC melakukan penagihan lewat pesan atau telepon terlebih dulu.
Kalau belum membayar juga, DC akan datang ke rumah debitur dan melakukan penagihan secara langsung.
Namun, Anda perlu berhati-hati dengan debt collector yang datang ke rumah.
Sebab, tak semua debt collector yang datang bertanggung jawab.
Banyak debt collector yang melakukan kecurangan untuk kepentingan pribadinya.
Jangan sampai Anda jadi korban debt collector nakal selanjutnya.
Nah, berikut ini adalah kelicikan-kelicikan debt collector yang harus Anda waspadai.
Simak sampai habis, yuk!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar