GridFame.id -
Tak jarang debt collector menghubungi kontak selain debitur ketika penagihan.
Apalagi ketika debitur telat melakukan pembayaran.
Memang ketika pengajuan pinjaman, aplikasi pinjol meminta 2 nomor atau lebih sebagai kontak darurat.
Dimana nomor tersebut menjadi alternatif ketika debitur sulit untuk dihubungi.
Sebetulnya, untuk penagihan, debt collector pinjol hanya bpleh ke debitur saja.
Karena penagihan ke kontak darurat tentu akan sangat mengganggu kepada orang yang bersangkutan.
Bahkan, terkadang nomor yang dijadikan kontak darurat itu orang tak dikenal.
Etika penagihan debt collector anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Namun, kini terdapat peraturan baru soal penagihan debt collector.
Benarkah dc pinjol tak boleh menghubungi kontak darurat?
Pada akun YouTube INFO PINJOL TERBARU membeberkan soal peraturan baru penagihan debt collector.
Ia menjelaskan kalau penagihan ke nomor kontak darurat diperbolehkan.
Namun, tentu ada syarat yang harus dilakukan sebelum menghubungi kontak darurat.
Pinjol baru boleh menghubungi kontak darurat ketika debitur tak bisa dihubungi.
Tetapi, perlu diingat kontak darurat disini bukan merupakan pihak yang menjamin pinjaman.
"Sehubungan dengan penagihan yang dilakukan oleh bagian penagihan (debt collector) PUJK Fintech P2PL, dapat kami informasikan bahwa nama yang dicantumkan Konsumen sebagai pihak yang dapat dihubungi saat mengajukan pinjaman, juga dapat menjadi pihak yang dianggap sebagai kontak darurat Konsumen. Dalam hal penagihan, PU Fintech P2PL dapat menghubungi pihak yang menjadi kontak darurat apabila Konsumen sulit dihubungi namun demikian, pihak yang menjadi kontak darurat bukan merupakan pihak yang menjamin pinjaman / kredit milik konsumen,"
Jika debt collector melanggar dengan memaksa kontak darurat membayarkan utang debitur atau sampai meneror.
Tentu pihak yang bersangkutan diperbolehkan untuk melaporkannya langsung ke OJK.
Karena tindakan tersebut sudah melanggar ketentuan UU dari OJK.
"Pada umumnya Pelaku Usaha Jasa Keungan (PUJK) akan memberikan data akurat, penjelasan dan prosedur kepada pihak yang melakukan penagihan mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh petugas penagih. Apabila terdapat indikasi/dugaan kelalaian pelaksaan prosedur dalam penagihan oleh PUJK, hal tersebut dapat dilaporkan ke OJK untuk selanjutnya mejadi informasi bahan pengaturan dan pengawasan bagi OJk. Untuk pengaduan terkait cara penagihan debt collector kami sarankan melaporkannya ke OJK dengan menyertakan bukti atau screenshot cara penagihan debt collector tersebut.
Masyarakat yang terganggu dengan teror debt collector bisa melaporkan ke mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK dengan menyertakan bukti-bbukti seperti rekaman, screenshot chat atau sms ataupun video.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar