GridFame.id - Pinjol ilegal kini masih marak di kalangan masyarakat.
Banyak sekali yang jadi korban kejahatan pinjol ilegal.
Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal adalah perusahaan penyediakan pinjaman yang tidak memiliki izin OJK.
Sehingga, segala aktivitas yang ada di dalamnya tidak sah alias ilegal.
Pinjol ilegal sendiri punya beberapa ciri khusus.
Mulai dari memiliki bunga tinggi, denda tinggi, hingga selalu memberikan ancaman dan teror jika debiturnya telat bayar utang.
Berbeda dengan pinjol legal, pinjol ilegal sering kali memaksa orang untuk ambil pinjaman.
Bahkan, mereka sering menggunakan cara-cara yang licik untuk jerat korbannya.
Makin hari, modus yang digunakan pinjol ilegal pun makin beragam.
Berikut ini adalah 3 modus kejahatan pinjol ilegal yang banyak memakan korban.
Simak sampai habis, yuk!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar