GridFame.id - Pinjol ilegal kini masih marak di kalangan masyarakat.
Banyak sekali yang jadi korban kejahatan pinjol ilegal.
Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal adalah perusahaan penyediakan pinjaman yang tidak memiliki izin OJK.
Sehingga, segala aktivitas yang ada di dalamnya tidak sah alias ilegal.
Pinjol ilegal sendiri punya beberapa ciri khusus.
Mulai dari memiliki bunga tinggi, denda tinggi, hingga selalu memberikan ancaman dan teror jika debiturnya telat bayar utang.
Berbeda dengan pinjol legal, pinjol ilegal sering kali memaksa orang untuk ambil pinjaman.
Bahkan, mereka sering menggunakan cara-cara yang licik untuk jerat korbannya.
Makin hari, modus yang digunakan pinjol ilegal pun makin beragam.
Berikut ini adalah 3 modus kejahatan pinjol ilegal yang banyak memakan korban.
Simak sampai habis, yuk!
Merangkum dari Cermati.com, TikTok Roy Shakti, dan TikTok Achmad Junaidi, berikut 3 modusnya.
Pinjol ilegal sering kali mengirim uang ke rekening korban secara tiba-tiba.
Nantinya, pinjol ilegal menagih uang tersebut dengan nominal yang lebih besar.
Beberapa pinjol ilegal langsung kirim uang dengan alasan salah transfer.
Untuk menjerat korbannya, pinjol ilegal mengganti nama pinjolnya mirip dengan pinjol legal.
Atau membawa-bawa nama OJK agar korban merasa transaksi piutangnya aman.
Padahal, pinjol yang ditawarkan ilegal dan tidak punya izi OJK.
Modus yang selanjutnya adalah jebakan dengan link atau phraming.
Biasanya, pinjol ilegal bakal mengirim pesan yang berisi link.
Link tersebut digunakan pihak pinjol ilegal untuk menyadap HP korban.
Sehingga, pihak pinjol bisa dengan mudah mengambill data-data korban untuk pinjol ilegal.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Gak Cuma Kontak Saja! Ini Dia Sederet Data yang Bisa Diambil Pinjol Ilegal dari HP Debitur
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar