Hukuman bagi pinjaman online (pinjol) yang menyebar data pribadi peminjam tanpa izin adalah tindakan yang melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Geografis (UU IG).
Menurut Pasal 26 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang merugikan orang lain dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Pasal 26 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa tindakan yang dapat dianggap merugikan orang lain adalah tindakan yang dapat menimbulkan kerugian materiil atau immateriil.
Sementara itu, Pasal 33 UU IG juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengumpulan, pengolahan, pengelolaan, dan/atau penyimpanan data geografis harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Dengan demikian, pinjol yang menyebar data pribadi peminjam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ITE dan UU IG.
Selain itu, peminjam yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pinjol tersebut untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat penyebaran data pribadi tanpa izin.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar