GridFame.id - Ada beberapa penyebab mengapa pinjaman online (pinjol) bisa menyebar data pribadi peminjam tanpa izin.
Beberapa pengusaha pinjaman online mungkin tidak menyadari bahwa mereka harus mematuhi undang-undang privasi data, atau mungkin mengabaikannya karena tidak ada risiko hukuman atau sanksi yang cukup untuk pelanggaran semacam itu.
Ada kemungkinan bahwa pemerintah dan badan pengawas tidak memiliki cukup sumber daya dan keterampilan untuk memantau semua aktivitas pinjaman online yang ada di seluruh negeri, sehingga sulit untuk menemukan pelanggaran privasi data.
Beberapa pengusaha pinjaman online mungkin memiliki praktik bisnis yang tidak etis.
Seperti menjual data pribadi pelanggan ke pihak ketiga atau menggunakannya untuk tujuan pemasaran yang tidak sah.
Beberapa peminjam mungkin tidak menyadari bahwa mereka telah memberikan izin untuk penggunaan data pribadi mereka pada saat mendaftar atau meminjam.
Mungkin juga peminjam tidak tahu bagaimana cara melindungi diri dari penyebaran data pribadi yang tidak sah.
Poin pentingnya, sebagai konsumen Anda harus selalu berhati-hati dalam memberikan data pribadi Anda ketika melakukan transaksi online, termasuk saat meminjam uang secara online.
Pastikan bahwa Anda hanya memberikan data pribadi yang diperlukan, seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat email, dan nomor rekening bank.
Pastikan juga Anda membaca dengan teliti perjanjian peminjaman dan izin penggunaan data pribadi sebelum menandatanganinya.
Peminjam berhak melaporkan tindak penyebaran data pribadi tanpa izin, simak begini aturan hukumnya.
Hukuman bagi pinjaman online (pinjol) yang menyebar data pribadi peminjam tanpa izin adalah tindakan yang melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Geografis (UU IG).
Menurut Pasal 26 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang merugikan orang lain dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Pasal 26 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa tindakan yang dapat dianggap merugikan orang lain adalah tindakan yang dapat menimbulkan kerugian materiil atau immateriil.
Sementara itu, Pasal 33 UU IG juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengumpulan, pengolahan, pengelolaan, dan/atau penyimpanan data geografis harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Dengan demikian, pinjol yang menyebar data pribadi peminjam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ITE dan UU IG.
Selain itu, peminjam yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pinjol tersebut untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat penyebaran data pribadi tanpa izin.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar