GridFame.id -
Ada yang terlanjur terjebak pinjol ilegal?
Teror pinjol terutama ilegal memang sangat meresahkan masyarakat.
Selain kasar, pinjol ilegal seringkali memberikan ancaman ke debitur.
Apalagi kebanyakan pinjol ilegal seringnya nekat untuk sebar data debitur.
OJK sendiri sudah melarang masyarakat untuk meminjam di pinjol ilegal.
Mengapa?
Karena banyaknya resiko berbahaya yang harus dihadapi salah satunya penyebaran data.
Bahaya pinjam di pinjol ilegal anda bisa baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat
Teror pinjol pun seringnya beruntutan bahkan sehari bisa dihubungi lebih dari 10 kali.
Salah satu debitur ini mengaku sudah telat bayar selama 3 hari.
Ia mengakui kalau merasa ketakutan dengan teror dc pinjol.
Begini tips untuk menghindari teror debt collector pinjol ilegal.
Pada akun TikTok @kal**** mengatakan kalau ia merasa ketakutkan.
Pasalnya, sudah 3 hari ia mengalami gagal bayar di aplikas pinjol ilegal.
"Guys..ceritain dong pengalaman kalian Galbay di aplikasi apa aja. Apakah ada dc ke rumah? aku galbay dibeberapa aplikasi ilegal, baru 3 hari udah ketar ketir"
Videonya pun mendapatkan banyak tanggapan dari warganet.
Salah satunya, memberikan tips untuk menghadapi dc pinjol.
- Kuncinya tenang
- Ilegal dan semua pinjol berlogo ojk tidak masuk slik
OJK
- Bisa di cek pas cetak slik kak
- Ganti nomer bisa
Selain itu anda juga bisa melaporkan dc pinjol ilegal dikutip dari keuangan.kontan.co.id:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar