GridFame.id -
Sudah banyak yang mengeluhkan nomornya dijadikan kontak darurat oleh orang tak dikenal.
Dimana hal itu mengganggu aktivitas mereka saat sedang melakukan beberapa hal.
Apalagi ketika dc pinjol melakukan penagihan selalu menelepon berulang kali.
Bahkan, satu hari bisa 10x debt collector menghubungi kontak darurat.
Mereka juga akan mengirimkan chat-chat yang berisikan
Padahal ada beberapa dari mereka mengaku tak mengenal debitur yang telah menjaminkan kontaknya.
Tentu hal ini membuat masyarakat menjadi resah nomornya digunakan orang lain sebagai jaminan.
Padahal sebetulnya debt collector itu tak boleh melakukan penagihan selain debitur.
Etika penagihan debt collector anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Nah, ternyata debitur yang nekat memberikan kontak orang lain tanpa izin bisa di penajara loh!
Ya, bahkan ancaman hukumannya pun tak main-main.
Debitur tersebut bisa dipenjara maksimal hukuman 5 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh akun TikTok @mawanenjoy pada videonya.
Ia mengatakan ada 3 hal yang bisa dilakukan jika nomor anda dijadikan kontak darurat tanpa izin:
1. Blokir kontak DC Pinjol
2. Lapor OJK melalui email waspadainvestigasi@ojk.go.id
3. Lapor polisi atas dasar Pasal 67 ayat (3) UU PDP, ancaman hukuman paling 5 thn penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliyar
Setelahnya, anda juga harus cabut izin akses pinjol agar tak mengakses kontak anda.
Ini 3 tips dari idekredit.com, untuk menghindari ditelp pinjol karena menjadi kontak darurat:
1. Reset Pengaturan Perijinan Agar Pinjol Tidak Menghubungi Kontak Darurat
Berikut langkah-langkah dalam melakukan riset perijinan aplikasi pinjaman online.
2. Ancam dengan Hukum Agar Pinjol Tidak Menghubungi Kontak Darurat
3. Rekam Percakapan Agar Pinjol Tidak Menghubungi Kontak Darurat
Baca Juga: Tak Kalah Ngeri Dari Pinjol Ilegal, Ini Dia 6 Resiko Jika Nekat Tak Bayar Tagihan Pinjaman di Bank
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar