GridFame.id - Peminjam harus tahu hal penting ini!
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memiliki peraturan yang mengatur tentang layanan pinjaman online atau pinjol.
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan dan hak-hak konsumen serta mendorong perkembangan sehat industri pinjaman online di Indonesia.
Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan operasional dan pengawasan atas penyelenggaraan layanan pinjaman online.
Termasuk mengatur tentang suku bunga maksimum, biaya-biaya yang harus dibayar oleh peminjam, persyaratan bagi peminjam dan penyelenggara pinjaman online, serta tata cara pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di mana peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan memberikan aturan yang lebih terperinci terkait dengan penyelenggaraan layanan pinjaman online.
Seperti persyaratan untuk mendapatkan izin usaha, pengaturan bunga pinjaman, tata cara pengelolaan dana peminjam, serta kewajiban penyelenggara untuk melaporkan kinerja bisnisnya.
Keputusan OJK Nomor 29/POJK.05/2021 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Syariah yang mengatur tentang penyelenggaraan layanan pinjaman online syariah, termasuk mengatur tentang prinsip-prinsip syariah yang harus dipatuhi oleh penyelenggara, ketentuan pengelolaan dana peminjam, serta kewajiban penyelenggara untuk melaporkan kinerja bisnisnya.
Serta Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2020 tentang Penyampaian Informasi Pinjaman dalam Bentuk Elektronik oleh Penyelenggara Fintech yang memberikan pedoman bagi penyelenggara fintech, termasuk pinjol, untuk menyampaikan informasi pinjaman secara elektronik kepada peminjam dengan tetap memenuhi.
Lalu bagaimana jika pinjol melanggar peraturan-peraturan tersebut?
Baca Juga: Lebih Parah Dari Ilegal? Berikut Ini Bahaya Pinjam di Pinjol Semi Legal, Jangan Mau Tertipu Joki!
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar