GridFame.id - Peminjam harus tahu hal penting ini!
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memiliki peraturan yang mengatur tentang layanan pinjaman online atau pinjol.
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan dan hak-hak konsumen serta mendorong perkembangan sehat industri pinjaman online di Indonesia.
Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan operasional dan pengawasan atas penyelenggaraan layanan pinjaman online.
Termasuk mengatur tentang suku bunga maksimum, biaya-biaya yang harus dibayar oleh peminjam, persyaratan bagi peminjam dan penyelenggara pinjaman online, serta tata cara pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di mana peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan memberikan aturan yang lebih terperinci terkait dengan penyelenggaraan layanan pinjaman online.
Seperti persyaratan untuk mendapatkan izin usaha, pengaturan bunga pinjaman, tata cara pengelolaan dana peminjam, serta kewajiban penyelenggara untuk melaporkan kinerja bisnisnya.
Keputusan OJK Nomor 29/POJK.05/2021 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Syariah yang mengatur tentang penyelenggaraan layanan pinjaman online syariah, termasuk mengatur tentang prinsip-prinsip syariah yang harus dipatuhi oleh penyelenggara, ketentuan pengelolaan dana peminjam, serta kewajiban penyelenggara untuk melaporkan kinerja bisnisnya.
Serta Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2020 tentang Penyampaian Informasi Pinjaman dalam Bentuk Elektronik oleh Penyelenggara Fintech yang memberikan pedoman bagi penyelenggara fintech, termasuk pinjol, untuk menyampaikan informasi pinjaman secara elektronik kepada peminjam dengan tetap memenuhi.
Lalu bagaimana jika pinjol melanggar peraturan-peraturan tersebut?
Baca Juga: Lebih Parah Dari Ilegal? Berikut Ini Bahaya Pinjam di Pinjol Semi Legal, Jangan Mau Tertipu Joki!
Penyedia pinjaman online (pinjol) yang melanggar aturan yang ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dapat menghadapi beberapa risiko, baik secara hukum maupun reputasi bisnis.
Beberapa risiko yang dapat dihadapi oleh pinjol jika melanggar aturan OJK antara lain:
OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada penyedia pinjaman yang melanggar.
Seperti sanksi berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
Jika pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol dianggap melanggar hukum, maka pinjol dapat dijerat dengan tuntutan pidana oleh pihak berwenang.
Jika peminjam merasa dirugikan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol, maka peminjam dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol dapat merusak reputasi bisnisnya di mata peminjam dan masyarakat secara umum.
Hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjol dan berdampak negatif pada kinerja bisnis di masa depan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi penyedia pinjaman online untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh OJK.
Termasuk melindungi kepentingan dan hak-hak peminjam dengan menjaga transparansi dan memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai biaya-biaya yang harus dibayar oleh peminjam.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar