GridFame.id - Masalah jeratan pinjol ilegal memang seolah tak pernah ada habisnya.
Sekali terjerat maka akan sulit untuk bisa terbebas dari pinjol ilegal.
Pinjol ilegal dikenal sadis dalam melakukan penagihan.
Apalagi jika peminjam sampai galbay alias gagal bayar.
Tentunya teror debt collector akan diterima tanpa mengenal batas waktu.
Bahkan debt collector pinjol ilegal bisa meneror lebih dari 90 hari pasca galbay.
Tak cukup sampai di situ, intimidasi dan ancaman juga akan diterima peminjam.
Termasuk ancaman sebar data pribadi yang didapat dari penyadapan.
Jika terlanjur galbay, satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah mengajukan restrukturisasi kredit.
Akan tetapi ada aturan yang harus dipahami sebelum mengajukan restrukturisasi kredit.
Simak ini aturan restrukturisasi kredit menurut aturan OJK.
Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Ini Alasan Pinjaman Kredit Pintar Ditolak dan Trik Biar Langsung Acc
Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, ada beberapa syarat yang telah ditentukan oleh OJK untuk dapat mengajukan restrukturisasi kredit, yaitu:
Peminjam memiliki prospek usaha yang diandalkan untuk memenuhi kewajiban bayar.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk melunasi pembayaran kredit adalah meminta bantuan dari keluarga dekat.
Anda bisa meminjam uang dari keluarga atau teman-teman terdekat yang dipercaya.
Meski meminjam kepada sanak keluarga berisiko penolakan atau hubungan keluarga yang memburuk, namun tidak ada salahnya mencoba.
Agar tidak gagal bayar, Anda bisa membuat skala prioritas pada cicilan hutang.
Jadi, setiap kali menerima gaji bulanan, segera bayar cicilan hutang sebelum menggunakan untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
Agar mudah melakukan pembayaran, Anda harus rajin mengecek status pinjaman secara berkala.
Selain itu, Anda juga perlu membuat pengingat di ponsel H-7 tanggal jatuh tempo.
Sehingga Anda mempunyai kesempatan untuk mencari tambahan penghasilan.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Dikira Aman, Ternyata Penagihan Pinjol Semi Legal Lebih Parah Daripada yang Ilegal?
Source | : | Kreditpintar.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar