GridFame.id - Masalah jeratan pinjol ilegal memang seolah tak pernah ada habisnya.
Sekali terjerat maka akan sulit untuk bisa terbebas dari pinjol ilegal.
Pinjol ilegal dikenal sadis dalam melakukan penagihan.
Apalagi jika peminjam sampai galbay alias gagal bayar.
Tentunya teror debt collector akan diterima tanpa mengenal batas waktu.
Bahkan debt collector pinjol ilegal bisa meneror lebih dari 90 hari pasca galbay.
Tak cukup sampai di situ, intimidasi dan ancaman juga akan diterima peminjam.
Termasuk ancaman sebar data pribadi yang didapat dari penyadapan.
Jika terlanjur galbay, satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah mengajukan restrukturisasi kredit.
Akan tetapi ada aturan yang harus dipahami sebelum mengajukan restrukturisasi kredit.
Simak ini aturan restrukturisasi kredit menurut aturan OJK.
Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Ini Alasan Pinjaman Kredit Pintar Ditolak dan Trik Biar Langsung Acc
Source | : | Kreditpintar.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar