Jawabannya adalah tidak ada batas waktu pasti.
Setiap perusahaan fintech memiliki kebijakan yang berbeda dalam menangani kasus galbay.
Beberapa perusahaan fintech memberikan kesempatan kepada debitur untuk membayar hutangnya dalam waktu yang ditentukan.
Sementara yang lain mungkin akan menindaklanjuti kasus tersebut ke pihak berwajib atau lembaga hukum.
Namun, berdasarkan peraturan OJK tentang pinjaman online, perusahaan fintech harus memberikan notifikasi kepada debitur jika terjadi keterlambatan pembayaran atau galbay.
Notifikasi ini harus dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik, dan perusahaan fintech harus memberikan kesempatan kepada debitur untuk membayar hutangnya dalam waktu yang ditentukan.
Jika debitur tidak membayar hutangnya dalam waktu yang ditentukan, perusahaan fintech dapat memberikan denda.
Besarannya bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan fintech.
Baca Juga: Lebih Parah Dari Ilegal? Berikut Ini Bahaya Pinjam di Pinjol Semi Legal, Jangan Mau Tertipu Joki!
Beberapa perusahaan fintech bahkan tidak memberikan denda jika debitur mengalami keterlambatan pembayaran atau galbay.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar