Baca Juga: Galbay Pinjol Lebih Dari 2 Tahun, Benarkah BI Checking Otomatis Akan Bersih Sendiri?
Melansir dari hukumonline.com, berikut pelanggaran dari aplikasi pinjol:
- Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan.
- Penagihan yang tidak hanya dilakukan pada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam.
- Ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual.
- Penyebaran data pribadi.
- Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam.
- Pengambilan hampir seluruh akses terhadap gawai peminjam.
- Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak jelas.
- Biaya admin yang tidak jelas.
- Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang.
- Peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjaman tidak hapus dengan alasan tidak masuk pada sistem.
- Aplikasi tidak bisa di buka bahkan hilang dari Appstore / Playstore pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman.
- Penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda.
- Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain.
- Virtual Account pengembalian uang salah, sehingga bunga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan.
Dibawah ini merupakan contoh pidana yang bisa dikenakan ke pinjol:
- Penyebaran data pribadi (Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE)
- Pengancaman dalam penagihan (Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo 45 UU ITE)
- Penipuan (Pasal 378 KUHP)
- Fitnah (311 Ayat 1 KUHP)
- Pelecehan seksual melalui media elektronik (Pasal 27 Ayat 1 jo 45 Ayat 1 UU ITE)
Baca Juga: Sampai Kapan Denda Pinjol Berjalan Jika Debitur Gagal Bayar?
PROMOTED CONTENT
Komentar