Pastikan untuk mencari developer yang sesuai dengan kriteria yang mungkin sudah ditetapkan sebelumnya.
Supaya tidak tertipu ketika membeli rumah dengan sistem KPR, maka cobalah untuk mengecek legalitas dari lahan perumahan.
Jadi, ketika sudah menemukan developer yang sekiranya tepat, coba tanyakan mengenai status tanah yang ia kuasai.
Legalitas tanah yang harus developer miliki adalah Hak Guna Bangunan atau (HGB) karena status HGB ini mempunyai jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Ingin Mengajukan KPR tapi Tak Punya Slip Gaji? Coba Pakai Cara Ini Agar Pengajuan Diterima
HGB harus selalu diperpanjang statusnya apabila developer belum menyelesaikan pengelolaan lahan perumahan, jika ragu, langsung saja temui Dinas Pertanahan setempat, cobalah untuk memastikan sejarah status HGB yang ada pada tanah yang sedang diincar di perumahan tersebut.
Setidaknya ada dua macam HGB, yakni tanah yang memang dimiliki negara dan kedua Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Adapun untuk unsur legalitas yang bagus, maka HGB dari tanah milik negara ini jauh lebih aman dibandingkan HPL sebab ketika orang hendak mengurus perpanjangan HGB dengan status HPL, prosesnya bisa memakan waktu sangat lama.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa ketika ingin membeli sebuah rumah dengan sistem KPR, maka uang muka adalah hal yang amat penting.
Nah, dengan proses mengumpulkan uang muka yang panjang, pastinya tidak ada satupun orang yang ingin tertipu karena dalam sistem KPR, orang harus memberikan sebagian uang untuk DP dan sisanya akan dibayarkan oleh bank.
Nantinya, orang tersebut akan membayar bank dengan sistem cicilan setiap bulannya, hanya saja, tidak ada yang bisa menjamin bahwa KPR akan disetujui langsung oleh bank.
Jadi, jangan pernah membayarkan uang muka atau DP kepada seorang developer apabila bank belum menyetujui KPR.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar