GridFame.id -
Teror pinjol memang sangat meresahkan masyarakat.
Bagaimana tidak, sau hari saja jika telat bayar bisa di telepon lebih dari 10 kali.
Banyak debitur yang mengeluhkan soal penagihan debt collector pinjol.
Selain kasar, mereka juga seringnya mengintimidasi debiturnya.
Tak jarang para dc pinjol juga sering menyebarkan data debitur.
Padahal OJK secara tegas sudah melarang penagihan dengan sebar data.
Hukum pinjol yang nekat sebar data bisa anda baca disini DC Pinjol yang Nekat Sebar Data Bisa Dipenjara 9 Tahun, Berikut Penjelasan Hukumnya
Nah, bagaimana jika posisinya debitur terlanjur galbay?
Apalagi jika tak mampu membayar tagihan karena bunganya yang mencekik.
Tak perlu khawatir mengatasi teror dari debt collector pinjol.
Berikut ini 5 tips agar hp tak ramai dari teror pinjol pasca galbay.
Baca Juga: Jangan Nekat Galbay! 17 Aplikasi Pinjol Ini Punya DC Untuk Penagihan ke Rumah
Melansir dari akun TikTok @stoppinjolyuk memberikan 5 cara menghadapi teror pinjol.
1. Stop merespon WA atau telpon SMS dari DC kalau perlu blok nomornya. Tidak ada resiko hukumnya
2.Kalian hubungi semua kontak darurat kalian. Karena itu pasti akan dihubungi pinjolnya ketika kalian susah bayar, telat bayar atau susah dihubungi.
Minta kontak darurat untuk block nomor d biar gak mengganggu lagi.
3. Cek akun sosmed kalian. Kalau misal ada email dan nomor hp yang sama didaftarkan di sosmed kalian, segera ganti dan jangan gunakan nama asli.
Takutnya nanti mereka menghubungi follower kalian.
4. Kalian bisa ganti nomor atau matikan hp kalian
5. Cek pengaturan hp kalian, lokasinya, hak izin internetnya nyala gak, akses galeri kalian mati gak, sehingga aplikasi pinjol tersebut tak bisa mengakses hp kalian
Bagaimana jika teror semakin kasar dan mengancam? anda bisa langsung melaporkannya.
Bisa melapor ke situs resmi Polri silahkan akses situs https://patrolisiber.id .
Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id
Baca Juga: Dapat Transferan Pinjol Ilegal Padahal Tak Pengajuan, Apakah Boleh Tak Dikembalikan?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar