GridFame.id - Terjebak pinjol ilegal memang jadi salah satu kesalahan yang harus diwaspadai.
Pasalnya, utang pinjol ilegal seakan tidak ada habisnya akibat bunga yang sangat tinggi.
Belum lagi cara penagihan yang sangat kasar, bahkan bisa saja mencemarkan nama baik.
Lalu, apakah ada cara untuk melunasi utang pinjol ilegal?
Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wiwit Puspasari, menyampaikan beberapa tips bagi Anda apabila sudah terlanjur meminjam uang dari pinjol ilegal.
“Tips apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal, pertama laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran,” kata Wiwit dalam webinar YLKI bertajuk Perlindungan Konsumen Digital Finance.
Kedua, apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
Ketiga, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti diteror, diintimidasi, hingga pelecehan, maka Anda berhak memblokir semua nomor kontak yang mengirim terror.
Kemudian beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar di abaikan.
Langkah selanjutnya, segera lapor ke polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Terakhir, jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal.
Baca Juga: 5 Cara Agar HP Tak Berisik Dari Debt Collector Pinjol, Pasca Terlanjur Galbay
Wiwit menyarankan sebelum meminjam melalui aplikasi pinjaman online agar dipastikan, hanya meminjam pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. Cek daftarnya di situs ojk.go.id.
“Meminjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya,” ujarnya.
Masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.
Baca Juga: Jangan Nekat Galbay! 17 Aplikasi Pinjol Ini Punya DC Untuk Penagihan ke Rumah
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar