GridFame.id -
OJK sebetulnya sudah melarang debt collector untuk merampas paksa kendaraan debitur.
Ya, pasti anda sudah tak asing lagi ketika ada debt collector yang memaksa mengambil kendaraan debitur.
Biasanya, debt collector tersebut bekerja dari leasing yang pinjaman uang dengan jaminan BPKB.
Namun, bisa juga karena belum membayar cicilan motor yang sudah dibelinya.
Sebetulnya, OJK sudah menetapkan etika penagihan debt collector.
Anda bisa membaca etika penagihan debt collector disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Ada salah satu berita yang cukup ramai di media sosial.
Dimana salah satu debitur dihadang oleh debt collector saat sedang mudik.
Usut puya usut ternyata debitur tersebut belum lunasi tagihan cicilan motornya.
Nah, ketika debt collector apa yang harus dilakukan> berikut ini triknya.
Melansir dari bfi.co.id, langkah pertama dalam menghadapi debt collector adalah dengan menerima kedatangannya dengan baik. Tidak perlu menghindar, karena jika Anda menghindar akan memperburuk kondisi. Maksud dan tujuan debt collector adalah menagih hutang dengan baik, maka perlakukanlah mereka juga dengan hati.
Jika sudah menerima kedatangannya dengan baik, lalu tanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi debt collector tersebut. Debt collector yang resmi bertugas memiliki surat tugas resmi dari Lembaga Keuangan atau Agency tempat Ia bekerja. Selain itu, seorang debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Tanyakan juga kepada mereka kepemilikan sertifikasi tersebut. Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka abaikan saja kedatangannya.
Jelaskan dengan jujur, sopan, dan tenang mengenai kondisi keuangaan Anda saat itu, termasuk kendala yang dihadapi sehingga mengalami keterlambatan bayar. Bersikap kooperatiflah dengan debt collector jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran.
Jika sudah menemukan titik terang dan Anda memiliki kemampuan untuk membayar angsuran, lakukanlah pembayaran tunggakan angsuran dan denda jika ada secepat mungkin. Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Jika Anda tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti. Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena sesungguhnya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat.
Baca Juga: Pengalaman Galbay Shopee Paylater Sampai Rp 12 Juta, Tak Didatangi DC Namun di Teror Setiap Hari
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar