Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, ini yang harus dilakukan jika jadi korban pencurian data pribadi:
Apabila mengalami pencurian data pribadi berupa data perbankan maka harus secepatnya melapor ke bank penerbit rekening atau menghubungi pihak call center resmi bank agar dilakukan pemblokiran.
Apabila mengalami pencurian dana yang tersimpan pada akun belanja e-commerce atau dompet digital, sebaiknya segera melaporkan kepada perusahaan terkait melalui nomor Customer Service resmi.
Apabila mengalami kasus kejahatan apapun termasuk kejahatan cyber maka selain melaporkan ke pihak-pihak terkait sebaiknya juga melaporkan ke pihak kepolisian, agar pihak yang berwajib segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
Dengan demikian diharapkan kejahatan tidak semakin merajalela.
Penipuan berkedok investasi bodong pun semakin marak oleh karena itu apabila mengalami kerugian akibat iming-iming investasi bodong atau atau tertipu pinjaman online, maka sebaiknya melaporkan ke Bank Indonesia mapun OJK
Melaporkan segala bentuk kejahatan siber seperti pencurian data-data pribadi maupun penipuan juga bisa dilakukan dengan cara menulis surat pembaca.
Dengan cara ini cukup membantu untuk mendapatkan tanggapan cepat dari pihak terkait sekaligus memberikan informasi kepada publik.
Baca Juga: Jangan Bayar Sepeserpun! Lakukan 6 Hal Ini jika Temukan Pencurian Data Pribadi Untuk Pinjol Ilegal
Source | : | djkn.kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar