Kemudian, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK.
Hal ini membuat perjanjian tersebut menjadi dapat dibatalkan.
Konsekuensinya, keadaan kembali pulih seperti semula sebelum perjanjian dibuat.
Oleh karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan dalam konteks keperdataan ini bisa batalkan perjanjian karena penyalahgunaan keadaan.
Peminjam itu benar-benar butuh mungkin ada keluarga yang sakit dan kebutuhan lainnya, para pihak tidak punya kedudukan sejajar.
Sedangkan pinjaman berbunga-bunga dari Rp3 juta jadi Rp30 juta, sehingga itu jadi keadaan yang dapat batalkan perjanjian.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar