GridFame.id - Hingga saat ini, bank masih menjadi rujukan banyak orang untuk mengajukan pinjaman.
Meski sudah banyak sekali aplikasi pinjol, masih banyak orang yang ambil pinjaman di bank.
Terutama orang-orang yang mencari pinjaman untuk modal usaha.
Sebab, ada beberapa jenis pinjaman yang dikhususkan untuk pebisnis.
Salah satunya adalah KUR atau Kredit Usaha Rakyat.
Bank sendiri menjadi pilihan beberapa orang lantaran bisa meminjamkan dana dalam jumlah besar.
Namun, tentu saja bank bakal meminta jaminan bersertifikat.
Baik itu sertifikat rumah, sertifikat tanah, maupun sertfikat kedaraan.
Sertifikat yang diberikan tidak harus atas nama peminjam.
Sertifikat atas nama suami atau istri pun bisa digunakan.
Yang jadi pertanyaan, apakah sertifikat jaminan bisa ditarik jika bercerai?
Begini penjelasannya!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar