GridFame.id - Hingga saat ini, bank masih menjadi rujukan banyak orang untuk mengajukan pinjaman.
Meski sudah banyak sekali aplikasi pinjol, masih banyak orang yang ambil pinjaman di bank.
Terutama orang-orang yang mencari pinjaman untuk modal usaha.
Sebab, ada beberapa jenis pinjaman yang dikhususkan untuk pebisnis.
Salah satunya adalah KUR atau Kredit Usaha Rakyat.
Bank sendiri menjadi pilihan beberapa orang lantaran bisa meminjamkan dana dalam jumlah besar.
Namun, tentu saja bank bakal meminta jaminan bersertifikat.
Baik itu sertifikat rumah, sertifikat tanah, maupun sertfikat kedaraan.
Sertifikat yang diberikan tidak harus atas nama peminjam.
Sertifikat atas nama suami atau istri pun bisa digunakan.
Yang jadi pertanyaan, apakah sertifikat jaminan bisa ditarik jika bercerai?
Begini penjelasannya!
Baca Juga: Bukan Skor Kredit di SLIK OJK Buruk! Ini Risiko Paling Fatal Jika Nunggak Bayar Cicilan KUR
Melansir dari video TikTok-nya, Hendra Yusuf seorang banker menjelaskan soal hal tersebut.
Dikatakan olehnya, biasanya yang boleh mengambil sertifikat tersebut adalah peminjam atau nama pertama.
Saat mengambil sertifikat jaminan, peminjam pertama harus membawa KTP.
"Kalau (tanda tangan) berdua, biasanya yang nama pertama itu siapa, kalau pinjaman atas nama istri berarti yang wajib ambil pinjaman adalah istri.
Jadi, wajib istri ambil jaminan menggunakan KTP istri," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari TikTok Hendra Yusuf.
Sementara peminjam kedua, atau dalam hal ini adalah pemilik sertifikat, belum boleh mengambilnya.
Namun, hal tersebut bisa saja terjadi jika pihak bank punya kebijakan yang berbeda.
"Biasanya, kalau peminjam kedua (nama kedua) itu belum boleh tapi nanti tergantung atas kebijakan bank-nya," lanjutnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Punya Cicilan Mobil yang Masih Berjalan, Bisakah Mengajukan KUR?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar