Baca Juga: Bukan Skor Kredit di SLIK OJK Buruk! Ini Risiko Paling Fatal Jika Nunggak Bayar Cicilan KUR
Melansir dari video TikTok-nya, Hendra Yusuf seorang banker menjelaskan soal hal tersebut.
Dikatakan olehnya, biasanya yang boleh mengambil sertifikat tersebut adalah peminjam atau nama pertama.
Saat mengambil sertifikat jaminan, peminjam pertama harus membawa KTP.
"Kalau (tanda tangan) berdua, biasanya yang nama pertama itu siapa, kalau pinjaman atas nama istri berarti yang wajib ambil pinjaman adalah istri.
Jadi, wajib istri ambil jaminan menggunakan KTP istri," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari TikTok Hendra Yusuf.
Sementara peminjam kedua, atau dalam hal ini adalah pemilik sertifikat, belum boleh mengambilnya.
Namun, hal tersebut bisa saja terjadi jika pihak bank punya kebijakan yang berbeda.
"Biasanya, kalau peminjam kedua (nama kedua) itu belum boleh tapi nanti tergantung atas kebijakan bank-nya," lanjutnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Punya Cicilan Mobil yang Masih Berjalan, Bisakah Mengajukan KUR?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar