GridFame.id - Kenali modus pinjol ilegal yang licik dan meresahkan masyarakat.
Pinjaman online kerap dianggap sebagai solusi saat kondisi ekonomi mendesak.
Padahal tanpa disadari, hal itu malah memperburuk keadaan.
Alalagi belakangan makin marak aksi pinjol ilegal dengan berbagai modus baru di tengah masyarakat.
Kebusukan pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan masalah yang serius di Indonesia.
Pinjol ilegal adalah perusahaan pinjaman online yang tidak memiliki izin dari otoritas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Pinjol ilegal ini sering menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan proses pengajuan yang mudah.
Namun, ketika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjamannya sesuai jadwal, perusahaan pinjol ilegal ini sering menggunakan metode intimidasi dan ancaman untuk memaksa peminjam membayar.
Biasanya mereka akan menjebak orang sehingga data pribadinya bisa mereka kuasai bahkan salah gunakan.
Untuk mencegah bertambahnya korban, SWI membeberkan modus yang biasa dipakai para oknum pinjol ilegal.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Bisakah Keringanan Pinjaman Dicabut oleh Pihak Pinjol? Begini Penjelasannya
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan pinjol ilegal yang dapat menjebak masyarakat.
Berikut hal yang kerap dipraktikkan pinjaman online ilegal:
1. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung.
2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per harinya, biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian.
3. Jangka waktu sangat singkat, biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah deal (muncul kesepakatan) ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya.
4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar dapat mengakses semua data dan kontak di ponsel.
5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan.
6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.
7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
Source | : | Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar