Melansir dari ajaib.co.id, YLKI adalah lembaga pengaduan untuk konsumen untuk berbagai industri. Salah satu yang bisa dilakukan yakni menyangkut persoalan utang yang sering melanda para nasabah bank.
Untuk bisa mengajukan permohonan bantuan kepada YLKI, anda perlu mendaftarkan akun terlebih dahulu melalui website mereka YLKI.or.id.
Biasanya hal yang sering diadukan ke YLKI adalah menyangkut hak konsumen. Bila dalam hal keuangan mungkin kamu pernah mendapatkan teror dari debt collector dengan gaya bicara yang tidak sopan dan melakukan intimidasi. Hal ini bisa kamu langsung adukan ke lembaga ini.
Amalan adalah lembaga bantuan pelunasan utang yang bertujuan untuk mengatasi masalah utang hingga 70%. Lembaga bantuan utang ini memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus yang terjadi pada kartu kredit, KPR, KTA dan KMG.
Bila ingin mendapatkan bantuan dari Amalan, anda perlu mendaftarkan dirimu terlebih dahulu lewat situs mereka.
Di mana, dalam proses bantuan penyelesaian utang tersebut, kamu harus melewati beberapa tahapan.
Mulai dari pendaftaran, konsultasi gratis, cicil dana pelunasan, negosiasi keringanan dan pelunasan utang.
Transparansi dalam bentuk bantuan oleh Amalan ditunjukan dengan biaya pelunasan utang pada tahapan terakhir.
Bank Indonesia bisa memberikan bantuan secara gratis bagi kamu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bila anda meminta bantuan kepada Bank Indonesia untuk membantu menyelesaikan masalah utang dengan bank, maka akan mendapatkan tiga hal kemudahan.
Pertama adalah bantuan dari Bank Indonesia bersifat gratis. Kemudian, perjanjian mediasi yang diberikan oleh Bank Indonesia adalah maksimal 60 hari kerja sejak pihak bank menyampaikan masalah ini kepada nasabah. Proses mediasi yang dilakukan secara fleksibel dan informal.
Namun, untuk bisa mendapatkan bantuan mediasi dari Bank Indonesia, anda perlu memenuhi persyaratan dan kriteria yang sudah ditentukan oleh Bank Indonesia di antaranya nilai utangmu tidak lebih dari Rp500 juta.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar