Kemudian permasalahan yang kamu ajukan ke Bank Indonesia belum pernah kamu ajukan sebelumnya ke lembaga bantuan pelunasan utang lainnya seperti YLKI dan PMN.
Umur sengketa yang diajukan kepada Bank Indonesia adalah maksimal 60 hari terhitung sejak pihak bank menyampaikan sengketa ini kepada nasabah bersangkutan.
Jika kamu adalah nasabah yang sedang mengalami sengketa masalah terkait utang dengan sebuah bank, dan untuk memenuhi beberapa persyaratan pengajuan mediasi dari Bank Indonesia, anda bisa menghubungi langsung call center Bank Indonesia lewat (021) 500131 untuk mengetahui mekanisme pengajuan hingga informasi lainnya yang berhubungan dengan bantuan mediasi ini.
Dalam kebijakannya ini, para pemberi pinjaman bisa memberikan keringanan dan penundaan pembayaran kredit maksimal 1 tahun atau berlaku hingga 31 mei 2021. Tetapi, nasabah yang diperbolehkan untuk menerima program relaksasi kredit ini adalah nasabah yang memiliki plafon di bawah Rp10 miliar.
Baca Juga: Tak Perlu Jasa Joki Apapun! Ini Syarat dan Cara Minta Hapus Data Pinjol Secara Permanen
Safarudin, sebagai Ketua Baznas Purwakarta mengatakan bahwa pihak mereka siap membantu para korban pinjol yang termasuk dalam kategori asnaf zakat.
Sesuai yang disebutkan dalam Al Quran Surah At-Taubah ayat 60 seperti fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil. Di mana, si korban ini meminjam uang atas dasar memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak.
Hal ini juga disampaikan langsung oleh Noor Achmad selaku Ketua Baznas, jika uang tersebut digunakan untuk mempertahankan kebutuhan sehari-hari, maka Baznas bisa bantu. Namun, kalau pinjaman tersebut untuk macam-macam seperti barang yang sifatnya konsumtif seperti handphone baru, dan sebagainya. Maka itu tidak bisa dibantu.
Dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut:
Setelah dokumen lengkap, korban pinjol bisa langsung mengunjungi Baznas wilayah setempat atau hubungi pusat layanan di 0813-1545-0017. Kemudian, tim Baznas akan melakukan survei dan memastikan bahwa orang itu benar-benar perlu dan layak dibantu.
Namun, sebelum membantu, pihak Baznas akan meminta data kepada OJK dan data dari masyarakat umum, juga Kominfo untuk melacak mengenai pinjol tersebut. Meski begitu, bantuan yang diberikan Baznas akan disesuaikan dengan kemampuan Baznas. Di sini, Baznas hanya membantu meringankan beban utang para korban pinjol.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar