Apalagi jika persentase bunga yang diberikan cenderung tinggi.
Jika merasa tidak mampu untuk membayar utang, cobalah untuk memberanikan diri melakukan negosiasi dan meminta kebijakan penghapusan bunga kepada rentenir.
Jika rentenir menolak, cobalah untuk meminta potongan atau keringanan bunga kepada rentenir.
Negosiasi merupakan hal yang dapat dilakukan apabila mengalami kendala dalam melunasi pinjaman.
Jika sebelumnya belum pernah meminta perpanjangan waktu kepada rentenir, maka bisa mencoba untuk bernegosiasi terkait perpanjangan tenggat waktu pinjaman yang harus dibayarkan.
Tentukan batas waktu pelunasan yang sesuai dengan kemampuan dan pastikan tidak terlalu lama agar tidak semakin terbebani dengan bunga.
Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya penagihan utang secara paksa oleh rentenir yang dapat dilakukan dengan menyita barang ataupun menggunakan ancaman.
Dengan meminta pendampingan, kita tidak perlu takut untuk menghadapi rentenir.
Itu dia informasi terkait hal-hal yang dapat dilakukan apabila sudah terlanjur meminjam kepada rentenir.
Jika sudah terlepas, usahakan jangan pernah lagi meminjam pada jasa yang tidak resmi.
Hal itu dilakukan guna menghindari perlakuan tidak adil atau kekerasan karena pinjol legal yang terdaftar di OJK berada di bawah undang-undang sehingga tidak bisa semena-mena dalam menagih utang.
Baca Juga: Ribuan Orang Sudah jadi Korban! SWI Bocorkan Modus Kelicikan Pinjol Ilegal yang Meresahkan
Source | : | Sikapi Uangmu - OJK |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar