GridFame.id - Kebutuhan hidup memang semakin bertambah, apalagi jika ada kebutuhan mendadak.
Hal ini menuntut kita untuk memiliki tabungan lebih untuk hal-hal tak terduga.
Sayangnya, tak semua orang punya kesempatan untuk menabung karena banyaknya kebutuhan yang harus dibayar.
Terkadang hal itu membuat banyak orang mencari jalan pintas, yakni meminjam dana pada rentenir atau pinjol ilegal.
Masih banyak yang mengambil jalan pintas dengan menggunakan jasa rentenir dibanding lembaga jasa keuangan formal dengan alasan meminjam kepada rentenir tidak diperlukan kelengkapan surat-surat identitas dan keterangan jenis usaha lainnya.
Namun terdapat risiko mengintai dan perlu kita ketahui bahwa meminjam kepada rentenir biasanya akan dikenakan persentase bunga yang cukup besar.
Jika Anda terlanjur berutang dan memiliki kendala dalam melunasi utang tersebut, berikut beberapa tips dari OJK yang bisa dilakukan.
Apabila rentenir datang untuk melakukan penagihan pinjaman, maka kita dapat menerima dan membicarakannya dengan baik-baik kepada rentenir tersebut.
Kita bisa mulai melakukan negosiasi dengan menghitung kembali utang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama dengan rentenir.
Dengan mengetahui nominal yang harus dibayar dan disepakati bersama, maka akan terhindar dari biaya penagihan yang tidak wajar.
Bunga merupakan bagian dari suatu utang yang cukup memberatkan dalam proses pelunasan.
Apalagi jika persentase bunga yang diberikan cenderung tinggi.
Jika merasa tidak mampu untuk membayar utang, cobalah untuk memberanikan diri melakukan negosiasi dan meminta kebijakan penghapusan bunga kepada rentenir.
Jika rentenir menolak, cobalah untuk meminta potongan atau keringanan bunga kepada rentenir.
Negosiasi merupakan hal yang dapat dilakukan apabila mengalami kendala dalam melunasi pinjaman.
Jika sebelumnya belum pernah meminta perpanjangan waktu kepada rentenir, maka bisa mencoba untuk bernegosiasi terkait perpanjangan tenggat waktu pinjaman yang harus dibayarkan.
Tentukan batas waktu pelunasan yang sesuai dengan kemampuan dan pastikan tidak terlalu lama agar tidak semakin terbebani dengan bunga.
Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya penagihan utang secara paksa oleh rentenir yang dapat dilakukan dengan menyita barang ataupun menggunakan ancaman.
Dengan meminta pendampingan, kita tidak perlu takut untuk menghadapi rentenir.
Itu dia informasi terkait hal-hal yang dapat dilakukan apabila sudah terlanjur meminjam kepada rentenir.
Jika sudah terlepas, usahakan jangan pernah lagi meminjam pada jasa yang tidak resmi.
Hal itu dilakukan guna menghindari perlakuan tidak adil atau kekerasan karena pinjol legal yang terdaftar di OJK berada di bawah undang-undang sehingga tidak bisa semena-mena dalam menagih utang.
Baca Juga: Ribuan Orang Sudah jadi Korban! SWI Bocorkan Modus Kelicikan Pinjol Ilegal yang Meresahkan
Source | : | Sikapi Uangmu - OJK |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar