GridFame.id - Galbay adalah hal yang harus dihindari para peminjam pinjol.
Galbay alias gagal bayar adalah sebuah kondisi di mana peminjam tidak bisa mengembalikan pinjaman sesuai waktu yang ditentukan.
Akibatnya mereka harus menghadapi penagihan dan teror dari pinjol.
Cara penagihan debt collector pinjol tentu memberikan rasa cemas dan takut pada peminjam.
Sistem penagihan lewat debt collector tentu saja akan membuat peminjam tak nyaman.
Apalagi jika debt collector mendatangi rumah, kos atau bahkan tempat kerja atau kantor peminjam.
Selain itu, pinjol pun biasanya akan menghubungi kontak darurat untuk melakukan penagihan.
Daripada berpikir untuk kabur dan malah jadi target incaran debt collector, sebaiknya cari solusi lain.
Apalagi jika sudah terlanjur galbay, jangan coba-coba untuk kabur.
Pasalnya ada akibat buruk yang harus ditanggung jika nekat lepas tangan.
Simak ini akibat buruk peminjam galbay yang mencoba kabur dari penagihan pinjol.
Dilansir dari laman resmi modalrakyat.id, ada banyak akibat yang harus ditanggung jika galbay pinjol.
Saat utang tidak segera dibayar, otomatis akan membuat jumlahnya semakin membengkak karena ada bunga dan denda yang tetap berjalan.
Tentunya hal seperti ini sudah disesuaikan dengan peraturan fintech dari OJK di mana setiap fintech P2P lending harus memberi suku bunga pada pinjamannya 0,4% per hari.
Hal lain yang akan Anda alami jika tidak segera melunasi pinjaman online adalah mengalami gangguan telepon tagihan.
Mereka akan selalu menghubungi Anda via telepon untuk menanyakan tagihan hingga terjadi teror yang terus berlanjut sampai utang tersebut dilunasi.
Akibatnya hidup Anda menjadi tidak nyaman saat ditelepon.
Tidak segera melunasi utang akan berakibat stres berat.
Tagihan yang dibebankan pada pinjaman online jika tidak segera dibayar akan membuat bunga dan dendanya terus berjalan.
Bahkan Anda pasti juga akan mendapatkan telepon tagihan setiap bulan untuk meminta pembayaran dan biasanya hal seperti ini akan membuat Anda stres.
Baca Juga: Lakukan Ini daripada Galbay! Simak Begini Cara Memperpanjang Jatuh Tempo Pinjol
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar