GridFame.id -
Hati-hati ketika anda memilih aplikasi pinjaman online untuk pengajuan.
Banyak aplikasi pinjaman online yang malah melakukan penipuan.
Ya, OJK telah seirngkali menghimbau masyarakat untuk berhati-hati memilih pinjaman online.
Alasannya? tentu karena jika terjadi hal-hal diliuar kuasa pinjol bisa ditindaklanjuti oleh OJK.
Kemudian, pinjol ilegal juga bisa membahayakan debiturnya.
Mulai dari nekat mengambil data debitur, mengedit foto yang ada digaleri dan disebarluaskan.
Perbedaan pinjol resmi dan tidak anda bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Salah satu yang mendapat pengalaman buruk di pinjol ilegal dialami oleh debitur ini.
Dimana ia dipaksa untuk membayar biaya admin sebesar Rp 3 juta.
Ketika diminta batalkan, pihak pinjol tak berkenan dengan alasan uang sudah masuk dan cicilannya tertera.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar