Debitur tersebut bercerita tentang pengalamannya terjebak di pinjol ilegal melalui mediakonsumen.com.
Ia awalnya mendapatkan penawaran pinjol dan mencoba untuk pengajuan.
Namun, ia malah diminta membayar uang Rp 3 juta untuk pencairan.
Karena merasa curiga, ia pun meminta pencairannya untuk dibatalkan saja.
"Pada bulan Juni 2022, saya ada penawaran pinjaman online (pinjol) Uang Tunai, melalui telepon yang berlanjut ke WhatsApp. Saya download, ternyata ada biaya admin sebesar Rp3 juta untuk pencairan. Karena mencurigakan, saya meminta pembatalan, tapi malah disuruh ke kantor,"
Namun, pihak pinjol yangbersangkutan menolaknya dengan alasan cicilannya sudah ada.
Padahal debitur tersebut tak menerima pencairan uang sepersenpun.
"Posisi saya sedang di luar kota. Akhirnya saya bertanya kepada teman-teman sekitar saya, ternyata di gedung tersebut tidak ada kantor bernama Uang Tunai. Saya menghubungi berkali-kali kontak CS di aplikasi tersebut, tetapi hanya disuruh ke kantor. Masalahnya kantor tidak berwujud, email tidak terdaftar dan nomor telepon tidak tersambung,"
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar