GridFame.id -
Hati-hati ketika anda memilih aplikasi pinjaman online untuk pengajuan.
Banyak aplikasi pinjaman online yang malah melakukan penipuan.
Ya, OJK telah seirngkali menghimbau masyarakat untuk berhati-hati memilih pinjaman online.
Alasannya? tentu karena jika terjadi hal-hal diliuar kuasa pinjol bisa ditindaklanjuti oleh OJK.
Kemudian, pinjol ilegal juga bisa membahayakan debiturnya.
Mulai dari nekat mengambil data debitur, mengedit foto yang ada digaleri dan disebarluaskan.
Perbedaan pinjol resmi dan tidak anda bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Salah satu yang mendapat pengalaman buruk di pinjol ilegal dialami oleh debitur ini.
Dimana ia dipaksa untuk membayar biaya admin sebesar Rp 3 juta.
Ketika diminta batalkan, pihak pinjol tak berkenan dengan alasan uang sudah masuk dan cicilannya tertera.
Debitur tersebut bercerita tentang pengalamannya terjebak di pinjol ilegal melalui mediakonsumen.com.
Ia awalnya mendapatkan penawaran pinjol dan mencoba untuk pengajuan.
Namun, ia malah diminta membayar uang Rp 3 juta untuk pencairan.
Karena merasa curiga, ia pun meminta pencairannya untuk dibatalkan saja.
"Pada bulan Juni 2022, saya ada penawaran pinjaman online (pinjol) Uang Tunai, melalui telepon yang berlanjut ke WhatsApp. Saya download, ternyata ada biaya admin sebesar Rp3 juta untuk pencairan. Karena mencurigakan, saya meminta pembatalan, tapi malah disuruh ke kantor,"
Namun, pihak pinjol yangbersangkutan menolaknya dengan alasan cicilannya sudah ada.
Padahal debitur tersebut tak menerima pencairan uang sepersenpun.
"Posisi saya sedang di luar kota. Akhirnya saya bertanya kepada teman-teman sekitar saya, ternyata di gedung tersebut tidak ada kantor bernama Uang Tunai. Saya menghubungi berkali-kali kontak CS di aplikasi tersebut, tetapi hanya disuruh ke kantor. Masalahnya kantor tidak berwujud, email tidak terdaftar dan nomor telepon tidak tersambung,"
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar