Dilansir dari laman resmi modalrakyat.id, begini langkah-langkah melaporkan investasi bodong:
Sebelum melaporkan investasi bodong ke pihak kepolisian, Anda perlu mengumpulkan bukti yang nyata.
Seperti bukti transfer, bukti perjanjian yang diabaikan, dan bukti-bukti lainnya yang Anda temukan.
Anda juga bisa mencari korban lainnya untuk membuat laporan bersama-sama.
Apalagi investasi bodong biasanya memakan korban yang tidak hanya satu, dengan begitu pembuktian bahwa kasus ini adalah investasi bodong akan semakin kuat.
Anda dan para korban lainnya bisa menunjuk pengacara untuk menyampaikan tuntutan, hal itu karena aturan untuk menuntut seseorang yang telah lalai atau menyebabkan kerugian, harus dilakukan melalui pengacara.
Anda bisa mencari pengacara yang sudah ahli dalam menangani kasus penipuan khususnya investasi bodong.
Anda juga bisa melapor penipuan investasi online OJK karena Otoritas Jasa Keuangan membuka posko pengaduan bagi masyarakat mana saja yang mengalami penipuan investasi bodong.
Cara melapor ke OJK juga sebenarnya tidaklah sulit. Anda bisa menelepon di nomor 157 yang dinamakan Layanan Konsumen OJK atau mengirimkan email pengaduan di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Untuk pengajuan ganti rugi, Anda bisa terlebih dulu menuntut pelaku melalui hukum perdata karena biasanya perusahaan investasi bisa dianggap lalai atau bangkrut karena tidak mampu melakukan pembayaran pada investor.
Anda pun bisa memperoleh ganti rugi yang sudah menjadi hak Anda sedari awal saat tuntutan dikabulkan oleh hakim berdasarkan bukti yang konkret.
Anda juga boleh mengajukan hukum pidana pada pelaku yang tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
Mereka main kabur saja dengan membawa uang orang lain jadi dengan mengajukan hukum pidana, pihak kepolisian bisa menangkap pelaku secara paksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikejar terus sampai tertangkap.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar