GridFame.id - Beberapa tahun terakhir tengah marak modus investasi bodong yang merugikan ribuan orang.
Trik licik para pelaku sulit untuk dikenali sehingga masih banyak orang yang tertipu.
Untuk berinvestasi secara digital, ada baiknya mengenali terlebih dahulu platform apa yang akan digunakan.
Jangan sampai malah merugikan diri karena berinvestasi ilegal atau bodong hanya karena tergiur bunga besar.
Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau biasa disebut TPPU, di pasal 67 ayat 2 disebutkan uang dari penipuan bisa dikembalikan kepada pemiliknya yang asli.
Anda yang mengalami penipuan investasi online ataupun di luar online bisa mendapatkan hak Anda kembali.
Investasi bodong dapat dipidanakan oleh korban penipuan.
Korban bisa membawanya ke ranah hukum, sehingga penipu akan diadili dan disita harta hasil penipuannya.
Jika penipu kabur, pihak polisi akan terus mengejarnya hingga tertangkap.
Mau tahu cara melaporkannya?
Simak begini langkah-langkah melaporkan investasi bodong ke pihak berwajib.
Baca Juga: Korbannya Sudah Banyak! Ketahui Ciri-Ciri Investasi Bodong Agar Tak Mudah Tertipu
Dilansir dari laman resmi modalrakyat.id, begini langkah-langkah melaporkan investasi bodong:
Sebelum melaporkan investasi bodong ke pihak kepolisian, Anda perlu mengumpulkan bukti yang nyata.
Seperti bukti transfer, bukti perjanjian yang diabaikan, dan bukti-bukti lainnya yang Anda temukan.
Anda juga bisa mencari korban lainnya untuk membuat laporan bersama-sama.
Apalagi investasi bodong biasanya memakan korban yang tidak hanya satu, dengan begitu pembuktian bahwa kasus ini adalah investasi bodong akan semakin kuat.
Anda dan para korban lainnya bisa menunjuk pengacara untuk menyampaikan tuntutan, hal itu karena aturan untuk menuntut seseorang yang telah lalai atau menyebabkan kerugian, harus dilakukan melalui pengacara.
Anda bisa mencari pengacara yang sudah ahli dalam menangani kasus penipuan khususnya investasi bodong.
Anda juga bisa melapor penipuan investasi online OJK karena Otoritas Jasa Keuangan membuka posko pengaduan bagi masyarakat mana saja yang mengalami penipuan investasi bodong.
Cara melapor ke OJK juga sebenarnya tidaklah sulit. Anda bisa menelepon di nomor 157 yang dinamakan Layanan Konsumen OJK atau mengirimkan email pengaduan di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Untuk pengajuan ganti rugi, Anda bisa terlebih dulu menuntut pelaku melalui hukum perdata karena biasanya perusahaan investasi bisa dianggap lalai atau bangkrut karena tidak mampu melakukan pembayaran pada investor.
Anda pun bisa memperoleh ganti rugi yang sudah menjadi hak Anda sedari awal saat tuntutan dikabulkan oleh hakim berdasarkan bukti yang konkret.
Anda juga boleh mengajukan hukum pidana pada pelaku yang tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
Mereka main kabur saja dengan membawa uang orang lain jadi dengan mengajukan hukum pidana, pihak kepolisian bisa menangkap pelaku secara paksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikejar terus sampai tertangkap.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar