GridFame.id - Anda tentu tidak asing dengan istilah debt collector.
Dent collector adalah pihak ketiga yang diutus pinjol untuk menagih utang debitur.
Sayangnya, tidak semua debt collector menaati aturan yang berlaku.
Banyak di antara mereka yang melanggar kebijakan penagihan utang.
Salah satunya adalah meminta uang cicilan langsung dan membawanya kabur.
Tentu saja hal ini sangat merugikan debitur.
Selain kehilangan uang, debitur juga harus menanggung bunga gegara telat bayar.
Yang jadi pertanyaan, ke mana debitur meminta pertanggungjawaban?
Apakah debitur bisa menuntut pihak pinjol untuk ganti rugi?
Begini penjelasan selengkapnya.
Simak sampai habis, ya!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar